WIRANTO PERTANYAKAN MAKSUD DEMO 299 ?


InfoArenaQQ,- Sampai hari ini di Indonesia ajaran Komunisme dan ajaran terkait lainnya, masih menjadi ajaran yang terlarang menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto.
Partai Komunis Indonesia (PKI) juga sudah dibubarkan, dan menjadi partai terlarang.
Oleh sebab itu Wiranto mempertanyakan maksud para pendemo yang berpartisipasi di aksi 299, yang digelar tanggal 29 september 2017.

"Artinya ekstrim kanan kiri yang ganggu Pancasila sudah kita larang, pemerintah sudah larang yang didemo apa lagi? Saya tanya pada tokoh yang di (lokasi) demo apa lagi?" ujarnya kepada wartawan.
Aksi yang digelar di kawasan Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, selain menolak kebangkitan PKI, juga menolak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, yang kerap disebut perppu ormas.

Perppu itu antara lain berisi pemangkasan mekanisme pembubaran ormas. Aturan tersebut sudah diterapkan kepada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Terkait Perppu yang saat dikeluarkan diumumkan langsung oleh Wiranto itu, Menkopolhukam mengingatkan bahwa ada cara untuk menolak perppu melalui jalur yang konstutisional, yakni mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).


"Kalau tidak setuju sudah ada (yang mengajukan) 'judical review'lewat MK, kita tinggu saja," katanya.
Aturan pemerintah membolehkan masyarakat menyampaikan aspirasi melalui aksi demo. Namun aksi tersebut harus sesuai aturan yang berlaku, dan tidak merugikan masyarakat.

"Tapi kalau demo sudah berubah menjadi pengerahan massa untuk menimbulkan suatu perasaan khawatir di masyarakat, dan berorientasi kerusuhan, itu demo yang tidak betul," ujarnya.


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »