Firza Husein Jadi Tersangka Pornografi, Bagaimana dengan Habib Rizieq ?!

Penasehat Hukum Firza Husein, Aziz Yanuar, akan menempuh upaya hukum yang bersifat perlawanan usai kepolisian menetapkan kliennya sebagai tersangka. Firza ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dalam kasus 'baladacintarizieq'.

"Ya langkahnya, kami akan bentuk upaya hukum. Perlawananlah," kata Aziz ketika dihubungi detikcom, Selasa (16/5/2017).

Namun Aziz mengaku dirinya belum mengetahui kabar dari kepolisian mengenai peningkatan status hukum kliennya, dari saksi menjadi tersangka. Saat dihubungi, Aziz mengatakan dirinya baru saja mendampingi Firza menjalani pemeriksaan.

"Kami (tim penasehat hukum, red) belum terima (surat penetapan tersangka, red). Ini sudah selesai pemeriksaan," ujar Aziz. Polisi telah rampung melakukan gelar perkara kasus dugaan pornografi 'baladacintarizieq'. Hasilnya, Firza resmi menyandang status tersangka malam ini.

"Dan dari hasil gelar perkara selesai jam 22.00 WIB, dinyatakan bahwa status saksi FHM jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Argo mengatakan, peningkatan status tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan ahli serta barang bukti lainnya. Dari alat bukti tersebut, keduanya dinyatakan cukup unsur untuk Firza ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada dua alat bukti yang cukup," imbuhnya.

Kasus ini berawal dari beredarnya rekaman suara yang diyakini adalah Firza Husein saat curhat kepada temannya, Kak Emma, tentang Habib Rizieq. Pada situs 'baladacintarizieq' juga tersebar percakapan whatsapp yang diyakini antara Firza dan Habib Rizieq dan menampilkan adanya foto-foto wanita berpose tanpa busana.

Polisi meyakini dua orang yang terlibat dalam chat tersebut adalah Habib Rizieq dan Firza Husein. Keduanya dipanggil untuk diperiksa. Firza pun telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi, sedangkan Habib Rizieq belum memenuhi panggilan karena masih
 berada di Arab Saudi

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »