Mungkin banyak dari kita yang tidak tahu atau bahkan lupa bahwa Habib Rizieq dulu pernah di vonis bersalah dan di penjara pada tahun 2003 karena menghasut, melawan aparat keamanan dan memerintahkan untuk merusakan sejumlah tempat hiburan di Ibu kota. Dia pun di vonis bersalah dan di jatuhi hukuman 7 bulan penjara.
Tidak sampai di situ, Habib Rizieq kembali berulah pada tahun 2008 dia terbukti sebagai dalang memerintah anak buahnya melakukan kekerasan dan pengerusakan secara bersama-sama di muka umum. Habib Rizieq menerbar kebencian dengna seruan selipan dkwahnya agar jamaa pengajian memerangi ahmadiyah.
Habib Rizieq pun kemudian di vonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah menyebar kebencian dan kekerasan di lapangan Monas dengan denda Rp. 5.000,- pada Habib rizieq.
Dan seperti yang kita ketahui saat ini bahwa sedang ada begitu banyak laporan kepada pihak kepolisian terhadap Ketua Umum FPI Habib Rizieq, Terutama Kasus chat sex dengan Firza Husein. apakah Habib akan kembali masuk ke dalam penjara atau kah memang tidak terbukti kali ini ?