Polisi Tangkap Pelaku Penghinaan President Di Facebook ! Masih Berani ?

Nursalam, warga Kelurahan Anawai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, diringkus polisi karena 
diduga melakukan penghinaan kepada Kapolri dan Presiden, melaui media sosial Facebook. 
Ia ditangkap tim cybercrime pada Minggu lalu, untuk diperiksa intesif.


Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (6/6/2017), dalam akun Facebook, 
Nursalam memposting status yang berbau mosi tidak percaya dengan kepolisian.
Ia juga seringkali mengunggah informasi yang berbau provokatif dan mengandung unsur SARA, 
serta kebencian.

Polisi sudah menetapkan Nursalam sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti sebuah 
telepon genggam, serta memeriksa 3 saksi termasuk saksi ahli bahasa.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Sunarto menyatakan Nursalam merupakan 
salah satu pegawai kontrak PT Telkom wilayah Kota Kendari.

Nursalam bakal dijerat Undan-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi 
elektronik (ITE).

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 comments:

comments
28 Juni 2017 pukul 08.26

Penjaranya gak bakalan muat untuk menampungnya kwkwkwkwkwkk

Reply
avatar