Abdul Mujid dan Matsunin, dua tersangka dalam kasus persekusi terhadap remaja M (15) di Cipinang Muara, Jakarta Timur, resmi ditahan. Polisi terus mengembangkan kasus ini.
"Atas nama Abdul Mujid (FPI) dan Matsunin, semalam resmi kami tahan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Sabtu (3/6/2017).
Hingga saat ini polisi sudah memeriksa delapan saksi. Polisi sedang mencari terduga persekusi lainnya."Sejak tadi malam jajaran Jatanras sudah upaya penyelidikan untuk penangkapan," ujar AKBP Hendy.
Sebelumnya, remaja M menjadi korban persekusi oleh sekelompok orang. Dia diintimidasi dan dipukul karena menulis status Facebook yang menghina ulama.
Video intimidasi dan pemukulan terhadap M viral. Polisi memburu pelaku persekusi tersebut, dan menangkap Abdul Mujid dan Matsunin.