Perjalanan & Penentuan Akhir Untuk Vonis Sidang AHOK !

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjadwalkan pembacaan putusan atau vonis perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sidang putusan digelar pada Selasa 9 Mei 2017.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan menjadi lebih cepat karena tidak ada pembacaan replik dan duplik. Pihak jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutannya, sehingga tidak perlu mengajukan replik. Begitu juga Ahok dan penasihat hukumnya, tetap pada pembelaannya atau pleidoinya. POKER-ONLINE

Ahok sebelumnya dituntut JPU hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ahok bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP tentang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau 
beherapa golongan. DOMINO99

Sementara Pasal 156a KUHP digugurkan karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat 
menodai agama. BANDARQ

Persidangan kasus Ahok ini telah memakan waktu hampir 5 bulan, dengan menghadirkan hampir 50 saksi, baik dari saksi pelapor maupun ahli atau pakar, yang didatangkan kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kubu Ahok. BANDA-POKER

Bagaimana perjalanan sidang Ahok hingga akhirnya menghadapi vonis? Selengkapnya dalam Infografis berikut ini: 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »