Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengatakan, Ahok sangat memungkinkan akan divonis lebih berat oleh hakim dalam sidang banding yang diajukan JPU.
Hal tersebut karena Ahok sudah mencabut bandingnya dan itu menunjukkan sebagai pengakuan bersalah atas kasus yang melilitnya.
“Bisa juga di Pengadilan Tinggi nanti lebih berat lagi, bukan hanya 2 tahun tapi bisa 5 tahun, tapi kalau bebas tidak mungkin karena Ahok sudah mencabut (banding) berarti mengakui, meski Jaksa mengajukan banding ini tidak ada alasan untuk membebaskan Ahok karena Ahok sendiri sudah mengakui, bisa jadi hukumannya lebih berat,” kata Mudzakir Rabu (24/5/2017).
Lebih lanjut, Mudzakir menyayangkan langkah JPU yang terkesan tidak profesional dalam menangani perkara, JPU seakan-akan menjadi kuasa hukum Ahok yang tidak terima dengan vonis majelis hakim padah Ahok sendiri sudah menerima hukuman dua tahun penjara sebagai akibat dari ucapannya yang menyadur Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.
“Mestinya pertimbangan penuntut umum ya umum yang harus dipertimbangkan tapi kalau sekarang itu tidak nampak sikap Jaksa sebagai penuntut umum, Jaksa lebih tepat disebut sebagai penuntut lembaga kejaksaan,” pungkasya.
Apakah memang ada niat yang begitu baik dan di yakini oleh JPU bahwa banding mereka akan membuat pihak JPU menang meskipun ahok tetap di tahan ?, atau memang ada pihak dalam yang membuat mereka sengaja untuk membuat ahok lebih lama di penjara ?
Agen Judi Domino 99 Indonesia Terpercaya | Bonus Cashback 0.3% dan Referal 20% | Bandar Poker terpercaya |